Sinetron Anak Jalanan Mendapat Teguran Dari KPI, Apa Saja Pelanggarannya?

Anak jalanan di tegur KPI

Sinetron anak jalanan akhirnya mendapatkan tegoran dari KPI gan. Sinetron ini dianggap bisa mempengaruhi remaja untuk meniru adegan yang ada didalam sinetronnye gan.

Sinetron Anak Jalanan Mendapat Teguran Dari KPI, Apa Saja Pelanggarannya?

Berikut gan pelanggaran yang dimuat oleh KPI yang dirilis tanggal 11 januari 2016.

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI.
Pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 20.09 WIB:

1. Program tersebut menayangkan adegan seorang laki-laki berkelahi melawan sekelompok geng motor, pengeroyokan sampai pingsan.
2. Selain itu, pada tanggal yang sama terdapat adegan seorang pria mengucapkan kata “tolol” dan “bego”.
3. KPI Pusat menilai adegan tersebut berpotensi ditiru oleh remaja yang menonton dan berdampak negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
Sanksinya :

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Pada tanggal 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB :

1. Terdapat adegan seorang remaja wanita mencium pipi pasangannya.
2. Selain itu pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember 2015 serta 3 Januari 2016, kami juga masih menemukan banyak adegan perkelahian antar geng motor.
Dengan tegoran ini maka pihak KPI meminta kepada yang bersangkutan untuk merubah tema cerita jalannya sinetron, jika tidak dirubah maka harus ditayangkan di jam antara 22.00-03.00 waktu setempat.

Ini gan link KPI nya:
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/33153-teguran-tertulis-acara-anak-jalanan-rcti

0 komentar